Rabu, 11 Desember 2013

Menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)


  Keselamatan dan kesehatan kerja secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
UU tentang keselamatan kerja  :
·      pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
·          UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1970 DASAR-DASAR K3 dan KELEMBAGAAN K3
Pengertian tempat kerja :
Tempat kerja merupakan tiap tempat dimana tenaga kerja bekerja/ sering di masuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya terhadap pekerja.
Istilah yang terkait dalam tenaga kerja :
  1.  Pengurus: bertugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagian tempat kerja yang berdiri sendiri. berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan semua ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerjanya.
  2. Pengusaha: orang atau badan hukum yang memiliki atau mewakili pemilik suatu tempat kerja.
  3. Direktur: adalah Direktur Jendral Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawas Norma Kerja
  4. Pegawai Pengawas. Seorang pegawai pengawas harus mempunya keahlian khusus yang dalam hal ini adalah menguasai pengetahuan dasar dan praktek dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja melalui suatu proses pendidikan tertentu.
  5. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja: personel yang berada di luar Departemen Tenaga Kerja, dan mempunyai keahlian khusus di bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
Kesehatan kerja :
Upaya yang dilakukan untuk memperoleh kesehatan pekerja yang tinggi adalah dengan cara mencegah dan memberantas penyakit yang diderita oleh pekerja, mencegah kelelahan kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
Keselamatan kerja :
Upaya yang dilakukan untuk melindungi pekerja, menjaga keselamatan orang lain; melindungi peralatan, tempat kerja dan bahan produksi; menjaga kelesarian lingkungan hidup dan melancarkan proses produksi.
Syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
  1. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
  2. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
  3. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kejadian yang berbahaya;
  4. memberi pertolongan pada kecelakaan
  5. membei alat-alat pelindungan diri pada para pekerja;
  6. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
  7. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
  8. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
  9. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
  10. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
  11. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
  12. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
  13. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
       Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatankerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Sasaran dari K3 :
  1. menjamin keselamatan operator dan orang lain
  2. menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan
  3. menjamin proses produksi aman dan lancar
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja :
  1. Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab bahaya
  2.  Memahami jenis-jenis bahaya yang ada di tepat kerja
  3. Mengevaluasi tingkat bahaya di tempat kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar